Sukses

Fariz RM Dituntut 10 Bulan Penjara

Fariz RM senang dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan terdakwa narkoba Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fariz RM.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut musisi 56 tahun itu dianggap bersalah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Fariz dituntut dengan kurungan 10 bulan penjara.

"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU di PN Jaksel, Rabu (22/4/2015).

Fariz RM kembali menjalani sidang atas kasus pemakaian narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Tampak Fariz berada di sebuah sel saat menunggu persidangan dimulai. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Mendengar hasil itu, pihak Fariz RM mengaku senang. Pasalnya, JPU tak mencantumkan pasal 111 dan 112 yang bisa memberatkan pelantun lagu Barcelona tersebut.

"Pak Fariz dinyatakan menyalahgunakan narkoba seperti pasal 127. Kami melihat jaksa menerapkan hal yang tepat. Kami juga memberikan apresiasi di mana JPU melihat perkara ini secara umum dan objektif dengan tidak memasukkan unsur pasal 111 dan 112. Jaksa menuntut dengan ancaman tuntutan 10 bulan penjara," kata pengacara Fariz RM, Hendra Heriansyah.

Fariz RM kembali menjalani sidang atas kasus pemakaian narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Tampak Fariz mencium kening istrinya saat akan menjalani persidangan. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Rabu (29/4/2015) pekan depan dengan agenda pembelaan alias pledoi dari pihak Fariz. Ketika ditanya hakim, Fariz yang ditangkap pada 6 Januari 2015 itu menyerahkan isi pledoi seluruhnya kepada pengacaranya.

"Rabu depan agenda berikutnya. Pembacaan pledoi alias pembelaan. Kami akan menyampaikan nota pembelaan untuk Pak Fariz RM, kami melihat dia sebagai pengguna atau pemakai untuk kepentingan sendiri, dia juga bukan sebaga bandar," paparnya.

"Oleh karena itu, maka sebaiknya Pak Fariz ditempatkan di panti rehab untuk memulihkan kembali kondisinya," tandas Hendra Heriansyah. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini