Sukses

Terbukti TPPU, Eddies Adelia Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Hakim menilai Eddies Adelia terbukti secara sah melakukan TPPU dengan menerima transfer sejumlah uang dari sang suami, Ferry Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Eddies Adelia bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai Eddies terbukti secara sah melakukan TPPU dengan menerima transfer sejumlah uang dari sang suami, Ferry Setiawan yang juga terdakwa kasus penipuan bisnis fiktif sejumlah Rp 20 miliar.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan TPPU dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Eddies Adelia tetap bersyukur meski perkaranya tak kunjung kelar

Kemudian, hakim pun menjatuhkan pidana kepada Eddies Adelia dengan hukuman tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama lima bulan. Sikap kooperatif Eddies selama sidang menjadi salah satu pertimbangan mengapa hakim menjatuhkan hukuman ringan.

Untuk pertama kalinya Eddies Adelia menjalani sidang sebagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara. Hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata hakim.

Eddies diduga menerima aliran uang dari terpidana kasus penipuan batubara yang juga suaminya, Ferry Setiawan. Sidang kali ini beragendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mendengar vonis dari hakim, Eddies Adelia pun menyatakan sikapnya. "Kami pikir-pikir dulu," jawab kuasa hukum Eddies. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.