Sukses

Divonis 3 Bulan Penjara, Eddies Adelia: Saya Tidak Bersalah

Meski tak merasa bersalah, Eddies Adelia menerima hukuman 3 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eddies Adelia bakal kembali menghuni sel tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis 36 tahun itu dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. M

eski hakim menilai Eddies Adelia terbukti bersalah melakukan TPPU, namun bintang sinetron Kiamat Sudah Dekat 3 itu yakin jika dirinya tak bersalah. Ia merasa hanya membelanjakan uang yang dinafkahkan suami dengan benar.

Eddies Adelia dijemput ayah dan kakaknya saat akan meninggalkan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya merasa tidak bersalah, karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tapi sebagai WNI yang baik, kami menerima hukuman dari majelis hakim," kata Eddies Adelia usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Diakui Eddies, dirinya sudah lama menanti datangnya vonis dari hakim. Makanya ia sudah menyiapkan mental sebelum memasuki ruang sidang.

"Sidang hari ini alhamdulillah agendanya vonis yang dinanti-nantikan. Saya menerima konsekensi dan hal terburuk sudah saya jalani. Saya lilahita'ala saja, saya merasa tdk bersalah," tandas Eddies Adelia.

Dengan tinggal bareng ayah, Eddies Adelia akan lebih leluasa mengurus ayahnya yang sedang sakit.

"Kalau dipenjara lagi, nggak apa-apa. Saya sudah siap dengan segala konsekuensi, apapun itu saya jalani," tutup wanita kelahiran 26 Februari 1979 ini.

Eddies Adelia terseret dalam kasus pencucian uang yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Ferry sendiri sudah divonis lima tahun penjara oleh pengadilan pada September 2014. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini