Sukses

Tessy Srimulat Divonis 10 Bulan Penjara

Selama sisa tahanan sekitar empat bulan, Tessy juga wajib menjalani rehabilitasi narkoba dengan biaya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses peradilan yang cukup panjang, komedian Kabul Basuki alias Tessy Srimulat dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (30/4/2015).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu seberat 1,06 gram. Tessy tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional di kawasan Bekasi pada 24 Oktober 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar selama menjalani proses hukuman, Tessy diharapkan bisa menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat.

"Saudara Kabul Basuki diharapkan menjalani perawatan di pusat rehabilitasi. Menetapkan segala biaya selama perawatan tersebut, dibebankan terhadap terdakwa," kata Majelis Hakim.

Dengan vonis tersebut, Tessy harus menjalani masa hukuman selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Karena Tessy ditahan sejak 24 Oktober 2014, maka komedian 67 tahun tersebut tinggal menjalani sisa hukuman selama empat bulan.

Tessy tak bisa pulang ke rumah lantaran harus menjalani proses hukum terlebih dahulu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.