Sukses

Kasus Tabrak Lari, Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun

Hakim menyatakan Salman Khan bersalah dan memvonis sang aktor hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus tabrak lari pada 2002 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Salman Khan divonis bersalah dalam kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang pada 2002 lalu. Atas kasus tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi aktor Bollywood berusia 49 tahun tersebut.

Menurut Bollywoodlife, Salman Khan tertunduk dan menangis ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Setelah divonis, Salman Khan langsung dibawa ke penjara Arthur Road. Pengadilan mempersilahkan Salman Khan banding di Pengadilan Tinggi untuk pembelaan kasusnya.

Salman terlihat tampak tenang setelah meninggalkan pengadilan. Bintang film Kick ini mengenakan kemeja putih, celana jins biru muda dan berkacamata hitam. Salman sempat melambaikan tangan kepada masyarakat dan puluhan mendia yang meliput kasusnya.

Salman Khan divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah mengemudikan mobil tanpa izin dan dalam pengaruh alkohol dalam kasus kecelakaan pada 2002. Dalam kasus tersebut, mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan Salman menabrak beberapa orang yang tengah tidur di trotoar dekat sebuat toko roti. Seorang meninggal dunia dan empat lainnya cidera serius dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan Salman Khan sendiri membantah kalau dirinya ada di balik kemudi. Ia mengatakan malam itu dirinya berada di kursi penumpang dan mobil dikemudikan oleh sopirnya, Ashok Singh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini