Sukses

Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Harapan Fariz RM untuk keluar dari Rutan Cipinang pupus sudah.

Liputan6.com, Jakarta Harapan Fariz RM untuk keluar dari Rutan Cipinang pupus sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama delapan bulan penjara bagi musisi 56 tahun tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Fariz RM dengan hukuman 10 bulan penjara. Pelantun Barcelona itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.



"Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Terdakwa sebagai penyalahguna multinarkotika golongan I pasal 127," ujar majelis hakim di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," lanjutnya.

Karena Fariz RM tertangkap tangan narkoba, sepertinya mustahil musisi senior itu langsung dibebaskan.

Track record Fariz RM yang pernah terganjal kasus narkoba pada 2007 silam, menjadi hal yang memberatkan hukumannya kali ini. Bahkan hakim tidak menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan kuasa hukumnya.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan, bertindak sopan dan mengikuti persidangan dengan baik," terangnya.



Mendengar vonis tersebut, pihak Fariz RM belum memutuskan sikap. Ia menyatakan pikir-pikir dan baru akan mengambil sikap pekan depan. "Kami akan pikir-pikir," tutur Fariz RM. (Ras?mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini