Sukses

Fariz RM Divonis 8 Bulan, Istri: Saya Kecewa

Fariz RM, terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I. Permohonan rehabilitasinya pun ditolak.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Fariz RM. Musisi 56 tahun itu terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I. Hakim juga menolak permohonan rehab yang diajukan pihak Fariz RM dan meneruskan sisa hukuman di hotel prodeo.

Mendengar vonis tersebut, istri Fariz RM, Oneng Diana menyatakan kekecewaannya. Apalagi hukuman tersebut semakin memberatkan suaminya untuk terlepas dari pengaruh narkoba.

Istri Fariz, Oneng Diana Riyadini (kanan) saat menunggu persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Fariz terlihat berada di dalam sel sebelah kiri. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Ada kekecewaan majelis hakim nggak mempertimbangkan rehabilitasi. Ini masalah waktu, kami pun pasrah percayakan. Tapi saya merasa kecewa Fariz tetap di Cipinang," kata Oneng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Hal senada juga dilontarkan oleh pengacara Fariz RM, Hendra Heriansyah. Ia menganggap keputusan hakim jauh dari kata adil dan bijaksana.



"Pertama kami menghormati putusan majelis hakim menjatuhkan vonis ke Pak Fariz pidana delapan bulan, ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 10 bulan. Tapi itu jauh dari rasa keadilan," ujar Hendra Heriansyah.

"Putusan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana pemerintah mencanangkan menaggulangi pecandu narkotika dengan rehab. Kami katakan Pak Fariz sebagai pengguna berhak mendapat rehab secara medis sosial," paparnya.



Meski begitu, Oneng menyatakan pasrah dan menerima hasil vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tersebut. "Kami pasrah saja, berharap memohon Tuhan berikan yang terbaik. Kalau akhirnya begini, mudah-mudahan ada jalan lain," terang Oneng. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini