Sukses

Benarkah Krisna Mukti Tak Wajib Menafkahi Anaknya?

Dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang lahir dalam pernikahan sah wajib diberi nafkah oleh sang ayah.

Liputan6.com, Jakarta Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sang istri, Devi Nurmayanti, Rabu (20/5/2015). Devi melaporkan Krisna dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menelantarkan anak mereka, Alif.

Namun pelaporan Devi dianggap keliru oleh Krisna Mukti, khususnya tentang tuduhan menelantarkan anak. Karena menurut Krisna, anak Devi bukanlah anak biologisnya, sehingga ia merasa tak memiliki kewajiban menafkahi sang anak.

Baca juga: Dituduh Telantarkan Anak, Krisna Mukti: Itu Bukan Anak Saya

"Lah, itu kan bukan anak saya, salah alamat sekali. Hati-hati kalau melaporkan orang, kalau salah dan nggak terbukti bisa dilaporkan balik," kata Krisna saat dihubungi via telpon, Rabu (20/5/2015).

Ketika Krisna Mukti menikahi Devi Nurmayanti (via istimewa)

Hal senada juga dinyatakan pengacara Krisna, Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, Devi seharusnya meminta pertanggungjawaban bukan kepada Krisna, melainkan pria yang telah menghamilinya.

"Pernikahan mereka sah, itu betul. Tapi kan anak yang dilahirkan Devi bukan anak kandung Krisna. Kalau mau, ya tuntut yang menghamili," kata Ramdan.

Baca juga: Manager: Krisna Mukti Siap Biayai Anak yang Dikandung Istri

Namun pernyataan Krisna dan Ramdan sangat disayangkan pengacara Devi, Afdal Zikri. Menurut Afdal, soal tanggung jawab memberi nafkah seorang ayah sudah sangat jelas tertera dalam undang undang perkawinan.

Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti saat melakukan konfrensi pers bersama pengacara, Afhdal Zikri. Foto: Panji Diksana/Liputan6.com

"Mereka harus melihat UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Di situ disebutkan dengan jelas tentang hak dan kewajiban sebagai istri dan suami," kata Afdal Zikri, saat dihubungi via telpon, Kamis (21/5/2015).

Dari UU tersebut, menurut Afdal, pernikahan Krisna dan Devi sah di mata hukum. Dengan begitu, anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga anak sah secara hukum. "Jadi secara hukum itu anak Krisna. Harus dibedakan anak secara biologis dan secara hukum. Secara biologis memang betul bukan anak Krisna, tapi secara hukum Alif itu anaknya," tandas Afdal Zikri.

Anggota DPR dari kalangan artis, Eko Patrio dan Krisna Mukti memperlihatkan jempolnya saat pelantikan anggota DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Menurut Afdal, tak bisa Krisna Mukti lepas tanggung jawab karena alasan Alif bukan anak biologisnya. "Nafkah mutlak diberikan sebagai ayah. Dalam Kompilasi Hukum Islam seorang ayah wajib memberikan nafkah sampai anak itu dewasa dan mandiri. Nafkah yang bagaimana? Yang layak, seperti memberi pangan, sandang dan papan," kata Afdal Zikri.

Pernikahan Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti memang unik. Pernikahan yang terjadi pada 23 Juni 2014 merupakan pernikahan yang terjalin bukan karena cinta.

bewara.co

Krisna Mukti mengakui saat menikahi Devi, sang istri dalam kondisi hamil dengan pria lain. Hal itu pun dibenarkan oleh Devi. Namun Devi tak pernah memaksa Krisna menikahi dirinya. Justru pernikahan itu atas inisiatif Krisna yang saat itu baru akan dilantik menjadi anggota DPR.

Baca juga: Pengacara: Demi Tunjangan DPR, Krisna Mukti Nikahi Devi

Dengan kata lain, pernikahan itu terjadi karena dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Devi diuntungkan karena janin yang dikandungnya akan memiliki ayah. Sedangkan Krisna Mukti, menurut Devi, diuntungkan dari pernikahan tersebut karena akan mendapat berbagai tunjangan dan rumah dinas sebagai anggota dewan. Sekadar informasi, seorang anggota DPR seperti Krisna Mukti bisa mendapatkan tunjangan suami sebesar Rp420.000 perbulannya.

Namun menurut Devi, selama mereka menikah, Krisna Mukti tak pernah memberi nafkah, baik lahir mau pun batin.

Devi Nurmayanti bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta (18/5/2015). Devi menjelaskan bahwa dirinya menggugat cerai Krisna Mukti karena Krisna dinilai tidak bertanggung jawab. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Baca juga:

Ini Alasan Krisna Mukti Tak Pernah Sentuh Istri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini