Sukses

Hakim Ngamuk di Ruang Sidang Hengki Kawilarang

Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang arisan bodong yang melibatkan Hengki Kawilarang dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang arisan bodong yang melibatkan Hengki Kawilarang dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Dari pantauan Liputan6.com, sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut awalnya berjalan lancar.

Namun, tiba-tiba ruang sidang dikejutkan oleh sikap hakim yang meradang. Sepertinya hakim tidak puas mendengar jawaban kuasa hukum terdakwa Hengki Kawilarang yang dianggap bertele-tele.



"Jadinya ada keberatan atau nggak?" tanya hakim. "Soal eksepsi kami masih pikir-pikir dulu Yang Mulia, tapi kami mau ajukan penangguhan penahanan untuk klien kami," jawab pengacara Hengki Kawilarang.

"Anda jangan bertele-tele. Intinya keberatan atau tidak? Kalau soal itu Anda bisa ajukan nanti secara tertulis lah, diterima atau tidaknya lihat nanti," tukas hakim.

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

Bukan hanya pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ikut kena semprot hakim. JPU memohon sidang berikutnya dilangsungkan pada Senin (29/6/2015) pukul 14.00 WIB, sedangkan hakim meminta supaya dilakukan lebih awal.

"Jangan jam segitu (14.00 WIB) ini sidang menyita perhatian media massa, akan lebih lama pasti ada ini itu. Pengadilan juga (jam kerja) selesai pukul 15.00 WIB, jadi harus diusahakan pukul 12.00 WIB mulainya. Saya nggak mau tahu, harus kamu urus nanti," ucap hakim.

Hengki Kawilarang bawa lari uang arisan

"Ini semua jangan bertele-tele, ini sidang, kalian jangan main-main. Kita lanjutkan lagi pekan depan, sidang ditutup," ketus hakim sembari memukul palu dengan keras.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.