Sukses

Bayar Utang, Hengki Kawilarang Dapat Uang dari CFF?

"Saya memang menjadi wakil Indonesia untuk Cannes Fashion Festival, saya diundang ke sana," ungkap Hengki Kawilarang.

Liputan6.com, Jakarta Pagelaran Cannes Fashion Festival pada Mei 2015 lalu tak akan pernah dilupakan desainer kondang Hengki Kawilarang. Pasalnya, Hengki harus absen lantaran mendekam di penjara akibat kasus penggelapan uang arisan bodong terhadap Jeng Ana senilai Rp 1,5 miliar. Padahal, Hengki merupakan wakil Indonesia yang diundang ke ajang fashion bonafit tersebut.

Kealpaannya pun digantikan anak buah Hengki yang akhirnya terbang ke Perancis. Akan tetapi, kabarnya Hengki mendapat kompensasi cukup besar, yang bisa digunakan untuk membayar utangnya kepada Jeng Ana. Benarkah?

Hengki Kawilarang berada di sel tahanan jelang sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Saya memang menjadi wakil Indonesia untuk CFF, saya diundang ke sana. Tapi karena saya ditahan, tim saya ke sana mewakili saya," ungkap Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

"Tanpa saya, mereka tetap melakukan fashion show. Kalau ditanya itu (dapat uang dari Cannes), berarti ada yang titip pertanyaan itu," lanjutnya.

Pria 37 tahun itu sepertinya enggan menjawab mengenai isu tersebut. Dengan tegas, Hengki mengaku seluruh dana yang didapat dan dikeluarkan untuk terbang ke Cannes merupakan dana dari sponsor.

Perancang busana kondang, Hengki Kawilarang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Intinya tim saya ke sana (Cannes) disponsori oleh salah satu bank," pungkas Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini