Sukses

Hengki Kawilarang Kangen Buatkan Baju Jeng Ana

Hengki Kawilarang masih tak menyerah untuk menempuh jalur damai dengan Jeng Ana.

Liputan6.com, Jakarta Hengki Kawilarang masih tak menyerah untuk menempuh jalur damai dengan Jeng Ana. Desainer kondang itu berharap Jeng Ana bisa mencabut perkara hukumnya atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar.

Hengki bahkan terlihat sedikit merayu Jeng Ana. Katanya, ia sudah rindu membuatkan sebuah baju untuk sang pakar herbal artis tersebut.

"Saya juga kangen bikin baju Jeng Ana seperti dulu. Saya menganggap ini kesalahan pribadi saya," kata Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Terdakwa kasus penggelapan uang arisan, Hengki Kawilarang menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Untuk mempermudah status hukumnya, Hengki sedang berupaya mengajukan perubahan statusnya menjadi tahanan kota. Pria 37 tahun itu bahkan menjadikan Dorce sebagai jaminannya.

"Ya, insya Allah (pengajuan tahanan kota). Soalnya saya punya tanggung jawab juga. Saya tidak pernah lari, saya juga punya usaha," tutur Hengki Kawilarang.

"Alhamdulillah Bunda Dorce selalu dukung saya. Teman-teman dan orangtua saya juga. Yang saya khawatirkan itu orangtua saya. Bunda selalu doakan saya terus," imbuhnya.

Hengki Kawilarang bersalaman dengan penasehat hukumnya jelang sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini