Sukses

Dorce Gamalama Yakin Hengki Kawilarang Bebas Sebelum Lebaran

Menurut Dorce, jika Hengki di dalam penjara maka desainer kondang tersebut tak akan bisa berkarya.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang tengah harap-harap cemas. Dalam persidangan sebelumnya, Hengki mengajukan nota keberatan sekaligus perubahan status tahanan dirinya menjadi tahanan kota.

Jika keduanya diterima, makan Hengki bisa kembali menghirup udara bebas. Namun, jika tidak ia bakal melewatkan masa tahanan lebih lama lagi. Salah satu sahabat Hengki, Dorce Gamalama optimis bila desainer spesialis artis tersebut bisa segera bebas.

"Gue yakin sih insya Allah sebelum lebaran dia sudah keluar. Insya Allah mudah-mudahan. Kalau di dalam kan kasihan, dia nggak bisa berkarya. Meskipun bisa menggambar tapi nggak bisa ngapa-ngapain kan kasihan," ungkap Dorce Gamalama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

Untuk membantu Hengki, Dorce sempat menawarkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan untuk Jeng Ana. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

"Kalau memang Bu Ana berbaik hati, silahkan diambil sertifikat rumah gue. Kalau uang, gue nggak punya segitu (Rp 1,5 miliar). Pokoknya insya Allah gue yakin seyakin-yakinnya Hengki nggak akan melarikan diri," ujarnya.

Terakhir, artis yang akrab disapa Bunda Dorce ini memberikan nasihat kepada Hengki Kawilarang supaya bisa tetap tegar di dalam penjara.

Liputan6.com

"Apapun yang terjadi ini bulan puasa, jangan sampai (puasa) dibatalkan. Dan ini menjadi pelajaran buat Hengki, dan juga desainer lainnya," pungkas Dorce Gamalama.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.