Sukses

Kasus Penggelapan, Hengki Kawilarang Ditinggalkan Pegawai?

Hingga kini pihak pengacara terus mengupayakan agar Hengki Kawilarang bisa mendapatkan penangguhan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta Sudah tiga bulan Hengki Kawilarang meringkuk di penjara akibat kasus dugaan penggelapan uang arisan Rp 1,5 miliar milik Jeng Ana. Selama itu juga Hengki melepas semua pekerjaannya sebagai desainer spesialis artis.

Beredar kabar akibat kasus tersebut berdampak pada kondisi butik milik Hengki. Gosipnya, Hengki Kawilarang mulai ditinggal pergi semua karyawannya. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika membantah.

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Tidak, masih ada keluarga dan karyawan yang masih setia bekerja," bantah Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Untuk memastikan gosip itu tidak benar, Amela menuturkan bila dirinya dan para karyawan selalu bergantian menjenguk Hengki di LP Cipinang. "Saya setiap hari tengok Hengki. Karyawannya juga ganti-gantian, koordinasi setiap hari ada yang menengok," jelasnya.

jeng Ana

Terakhir, pihaknya mengaku terus mengupayakan jalan damai dengan Jeng Ana. Mereka berharap pihak penggugat dapat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Itikad baik tetap ada. Ini masih dalam proses, belum tahu hasilnya. Tetap dilakukan pendekatan kepada pihak penggugat, kami juga bicarakan kepada Hengki," pungkas Amela Mustika.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini