Sukses

Jadi Saksi, Jeng Ana Bakal Bertemu Hengki Kawilarang

Selain Jeng Ana, ada dua saksi lainnya yakni Zikra dan Dafa.

Liputan6.com, Jakarta Setelah nota keberatannya ditolak hakim, Hengki Kawilarang bakal kembali duduk di kursi pesakitan lusa nanti. Terdakwa dugaan kasus penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar itu bakal bertemu dengan sang korban, Jeng Ana.

Hakim menjadwalkan pakar herbal itu untuk menjadi saksi bersama dua orang lainnya. Nantinya mereka akan menjabarkan kronologi lengkap mengenai kasus penggelapan uang arisan tersebut.

"Nanti ada tiga saksi. Ada Jeng Ana sebagai saksi korban, Zikra dan Dafa. Zikra itu orang yang pertama kali tahu Jeng Ana ikut arisan, dia antarkan Jeng Ana bertemu Hengki. Lalu dia juga yang ada ketika Hengki menandatangani kwitansi uang yang dijadikan bukti," ungkap kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Kalau Dafa orang yang sering setor uang kepada Hengki Kawilarang," sambung Herna.

Diakui Herna, kliennya terpaksa melaporkan Hengki karena desainer spesialis artis itu kerap berdalih saat ditagih uang arisannya. Baru ketika dilaporkan kepada polisi Hengki minta damai. Namun, hal itu sudah dianggap terlambat oleh Jeng Ana.

"Mereka beralasan ini dan itu. Sudah dikasih waktu sampai akhirnya dilaporkan ke Polda. Setelah dilaporkan baru dia minta damai dengan memberi penawaran," tutur Herna.

Terdakwa kasus penggelapan uang arisan, Hengki Kawilarang menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Ada tiga sertifikat atas nama orang lain. Dia juga menawarkan cicil dengan giro, ya kami nggak mau lah. Rumah di Bohemia juga (ditawarkan)," kata Herna.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.