Sukses

Jeng Ana Senang Hengki Kawilarang Dipenjara?

Jeng Ana hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Hengki Kawilarang.

Liputan6.com, Jakarta Sudah tiga bulan lebih Hengki Kawilarang menghuni jeruji besi. Desainer kondang itu tersandung kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 milik Jeng Ana.

Pihak Hengki mengaku coba untuk menempuh jalur damai, namun tak kunjung berhasil. Diduga Jeng Ana memang sengaja menolak untuk berdamai supaya Hengki ditahan. Benarkah?

"Dia kalau ditanya senang nggak Hengki ditahan, ya jawabnya nggak senang. Karena tujuannya kan memang bukan untuk menahan Hengki. Maunya uangnya kembali," ungkap kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Jeng Ana dan Meggy Wulandari

"Yang mempunyai kewenangan menahan kan bukan Jeng Ana, tapi hukum," sambung Herna.

Selain itu, pihaknya juga membantah ingin membuat Hengki kapok dengan memenjarakannya lebih lama. Bagi Jeng Ana, ia hanya menjalankan prosedur hukum agar persoalan uang arisan fiktifnya bisa diselesaikan.

"Sejauh ini sih Jeng Ana nggak pernah melempar statemen yang negatif terhadap Hengki. Dia hanya minta uangnya kembali saja," bantah Herna.

Hengki Kawilarang bersalaman dengan penasehat hukumnya jelang sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Kalau menurut saya sih bukan masalah menyesal atau nggak menyesal. Tapi sebagai warga negara kita punya hak hukum. Dia merasa dirugikan ya melapor. Proses sampai melaporkan juga sudah kasih waktu kepada Hengki untuk kembalikan uangnya," jelas Herna.

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.