Sukses

Vitalia Shesya Masih Mungkin Dipenjara

Keputusan Vitalia Shesya dipenjara, rehab total atau rehab jalan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat yang kecewa dengan bebasnya Vitalia Shesya. Padahal, model panas itu terbukti positif narkoba saat digrebek di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 11 Juli lalu.

Polisi membebaskan Vitalia Shesya dan hanya mewajibkan janda dua anak itu melakukan detoksifikasi. Salah satu alasannya Vita bebas karena tidak ada bukti narkoba yang didapat oleh polisi dari tubuh Vita.

Namun menurut Slamet Pribadi, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Vitalia Shesya bisa saja dipenjara dan dilanjutkan kasusnya ke pengadilan jika Vita seorang pecandu berat dan sudah lama memakai narkoba.

Vitalia Shesya memberi keterangan kepada pers terkait dirinya ditangkap polisi setelah pesta narkoba. [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

"Memang kalau seseorang yang ingin diketahui kecanduannya harus dilakukan asesmen. Untuk mencari zat apa yang dipakai sejak kapan dan dengan cara apa, serta sampai tingkat apa," jelas Slamet Pribadi, saat dihubungi di kantornya, Rabu (15/7/2015).

Menurut Slamet, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Vitalia Shesya selanjutnya akan disampaikan ke penyidik atau kapolres.

"Seseorang bisa dikatakan pengguna yang tahu itu asesor. Dia dalam brbagai macam teknik ada wawancara, ada psikolog dll. Mereka akan menyimpulkan. Hasilnya akan keluar hari ini antara asesor dan penyidik sifatnya direct," sambung Slamet.

Vitalia Shesya

Jika Vitalia Shesya memang terbukti pecandu dan sudah lama menggunakan narkoba, sangat mungkin Vita dipenjara dan kasusnya akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Masih bisa (Vitalia Shesya dipenjara). Jawabannya nanti di polres. Ahli adalah sifatnya bantuan teknis tidak bisa disampaikan ke orang lain sebelum ke penyidik," lanjut Slamet.

Kemungkinan Vitalia Shesya direhab total atau hanya rehab jalan pun masih menunggu hasil asesmen tersebut. "Rehab bisa di naungan BNN, Kemensos dan Kemenkes. Tergantung bagaimana penyidik buat kebijakan hukum. Rehab hanya diputuskan kepada lembaga rehab oleh Kemenkes," kata Slamet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.