Sukses

Peppi Piona Juga Sudah Laporkan TV Swasta ke Mabes Polri

Pihak Pengadilan pun kembali melayangkan panggilan kepada pihak tergugat.

Liputan6.com, Jakarta Sutradara Peppi Piona yang dituding sebagai teroris sepertinya harus menahan diri karena persidangan kasusnya harus kembali mengalami penundaan. Penundaan ini dilakukan karena beberapa pihak tergugat ada yang tidak bisa hadir.

"Empat dari lima kuasa tergugat hadir. Pihak Majelis Hakim akhirnya menunda hingga tanggal 11 Agustus mendatang dengan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk datang," ujar kuasa hukum Peppi, Abdu Anshori, SH saat ditemui di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (28/7/2015).

Pihak Pengadilan pun kembali melayangkan panggilan kepada pihak tergugat. Untuk tergugat yang tak hadir, Pengadilan melakukan panggilan melalui kantor Walikota Jakarta Barat.

Bersama tim kuasa hukum Minola Sebayang, putra almarhum Nasri Cheppy itu menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna mendaftarkan gugatannya atas kasus pencemaran nama baik Peppi, Jakarta, Senin (1/6/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)


Meski harus mengalami penundaan, pihak Peppi Piona sendiri mengaku juga melakukan upaya lain untuk meminta Metro TV bertanggung jawab. Upaya tersebut adalah dengan membuat laporan pidana ke Mabes Polri.

"Selain sudah mengajukan gugatan perdata, kita juga sudah melakukan tuntutan pidana dengan melaporkan pihak Metro TV ke kepolisian. Kita menunggu prosesnya karena laporan sudah dilakukan pada tahun 2011 lalu," ujarnya.

"Ini kan menyangkut nama baik dan nasib seseorang akibat diberitakan buruk dengan tidak ada fakta dan salah pemberitaan, klien kami sangat dirugikan baik pekerjaan maupun kehidupan rumah tangganya untuk itu kami harap Metro TV bertanggung jawab,"ucapnya.

Peppi Piona memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatannya atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/6/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)


Sebelumnya Peppi Piona menggugat Metro TV sebanyak Rp 5 Miliar untuk gugatan materil dan Rp. 1 Triliun untuk gugatan Inmateril. Hal ini terjadi karena di tahun 2011 lalu  Metro TV pernah menayangkan berita tentang Peppi Piona yang disebut sebagai pelaku bom buku di Gereja Christ Cathedral, Summarecon Serpong. Padahal seharusnya pelaku tersebut adalah Peppi Fernando.

Akibat pemberitaan tersebut, Abdu menyebut berefek besar dalam kehidupan Peppi Piona selama empat tahun terakhir. Puncaknya, ketika Peppi bercerai dengan istrinya akibat masalah finansial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini