Sukses

Penyebar Foto Bugil Mirip Prilly Diancam 6 Tahun Penjara

Penyebar diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU no 11 2008 tentang ITE.

Liputan6.com, Jakarta Prilly Latuconsina bertindak tegas atas kasus penyebaran dan rekayasa foto bugil mirip dirinya. Dalam laporan polisi, Prilly mengancam orang jahil itu dengan kurungan enam tahun penjara.

"Sesuai materi laporan, ada dugaan kasus ini melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU no 11 2008 tentang ITE. Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata M. Sidiq Latuconsina, kuasa hukum Prilly, di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Baca juga: Prilly Latuconsina Ledek Penyebar Foto Bugil Miripnya

Prilly Latuconsina bersama pengacaranya usai melapor di SPK Polda Metro Jaya terkait penyebaran foto bugil miripnya [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Ditulis sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Prilly di dunia maya terkait foto-foto bugil yang mirip dirinya. Setelah ditelusuri, foto-foto itu merupakan rekayasa belaka.

Prilly menyebut awalnya tak berniat melaporkan kasus ini ke polisi. Apalagi, foto rekayasa itu terlihat kasar sehingga orang yang melihatnya pun tahu kalau foto tersebut palsu.

 

sumber foto: Instagram Prilly Latuconsina

"Tapi setelah dipikirkan, banyak fans yang jadi berantem karena masalah ini. Makanya saya laporkan ke polisi," jelas Prilly. (Jul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.