Sukses

Hasil Sidang Lanjutan Kasus Tabrak Lari Salman Khan

Kasus tabrak lari Salman Khan terjadi pada 2002 lalu dan Salman telah divonis lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Kasus tabrak lari dengan tersangka aktor Bollywood Salman Khan yang terjadi pada 2002 dan menewaskan satu orang kini masuk di Pengadilan Tinggi Mumbai. Dan sidang tersebut berlangsung Kamis (30/7/2015).

Sebelumnya pada 6 Mei lalu, di pengadilan negeri, Salman Khan dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara. Namun keluarga dan pengacara Salman Khan mengajukan penangguhan penahanan dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Seperti dikutip NDTV.com, sidang dimulai dengan mendengarkan pendapat dari pihak Salman Khan yang diwakili oleh pengacara Amit Desai. Amit berpendapat bahwa keputusan hakim keliru karena orang yang di balik kemudi bukan Salman Khan melainkan sang sopir, Ashok Singh. Amit juga mengatakan bahwa pengadilan telah gagal membuktikan kalau Salman Khan mabuk alkohol sebelum kecelakaan.

Salman Khan divonis 5 tahun penjara atas kasus tabrak lari di tahun 2002 (via theguardian.com)

Selain itu, pengadilan seharusnya mendengarkan dua orang saksi yang ada di dalam mobil saat kecelakaan. Dua orang tersebut adalah Ashok Singh (sopir) dan penyanyi Kamaal Khan. Namun selama ini pengadilan hanya mendengarkan penjelasan dari polisi Ravindra Patil, yang mengawal Salman Khan setelah terjadi kecelakaan. Ravindra Patil sendiri telah meninggal dunia sejak 2007.

"Polisi tidak berusaha sama sekali untuk mencari saksi mata lain untuk mengungkapkan siapa yang sebenarnya mengemudi. Persidangan telah mengabaikan pembelaan, bahwa Ashok Singh lah yang sebenarnya mengemudikan mobil. Berkesimpulan kalau ia telah diarahkan untuk membela, 13 tahun setelah kecelakaan, namun saksi dari pihak pembela bisa dipakai setelah kasus selesai," kata Desai.

Salman Khan keluar dari pengadilan setelah divonis penjara selama 5 tahun. Foto: Bollywoodlife.com

Pengacara Salman juga menuduh pengadilan tidak mengindahkan sama sekali dugaan kalau Salman tidak mengemudi. Saksi yang mendukung hal tersebut tidak disertakan sama sekali selama proses persidangan. Kebanyakan saksi hanya saksi-saksi 'sensasional' atau teknis (forensik atau petugas dinas transportasi) semata yang tidak memiliki arti sama sekali.

Pengacara juga mengacu kepada teori pembelaan bahwa ban yang meletus lah yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Menurut Desai, proses penuntutan gagal membuktikan kalau Salman sebelumnya telah minum minuman beralkohol di dua bar berbeda sebelum kecelakaan terjadi. Semua hal yang dikatakan oleh pelayan bar tentang sang aktor yang memegang gelas minuman tak berwarna bisa jadi hanyalah air putih.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang. (fei/Gul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini