Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Eza Gionino akhirnya memutuskan tak pakai pengacara dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Padahal, perkara hukum yang sedang menimpa Eza bukanlah kasus yang ringan.
Dalam rilisnya, polisi menyatakan Eza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dipenjara paling singkat empat tahun dan denda Rp 8miliar.
Advertisement
Pada akhirnya, pihak keluarga memutuskan menunjuk sang ayah untuk mengurus proses hukum yang dialami Eza Gionino. "Kalau masalah kuasa hukum memang nggak ada ya. Abi (bapak) saya bisa atasi sendiri," kata Ricky, kakak kandung Eza, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Ricky tak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga tak menunjuk pengacara yang biasa menangani kasus ini. Padahal, kehadiran pengacara bisa membantu Eza Gionino agar hukumannya jadi lebih ringan.
Tanpa pengacara, bukan berarti keluarga akan membiarkan Eza Gionino dihukum sangat berat. Justru, mereka akan berupaya agar Eza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi seperti pengguna narkoba yang lain.
"Kami memang akan ajukan rehabilitasi. Surat pengajuannya sedang dibuat," pungkas Ricky. (Jul/Mer)
Baca Juga
Eza Gionino Terjebak di Antara Cut Syifa dan Zikri Daulay dalam Cinta di Ujung Sajadah, Konflik Makin Seru
Eza Gionino Bikin Emosi Zikri Daulay Terkuras, Kehadiran Adi dalam Cinta di Ujung Sajadah SCTV Renggangkan Rindu dan Fauzan
3 Tantangan Eza Gionino Main Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah, Salah Satunya Hadir di Tengah Cerita