Sukses

Batal Direhabilitasi, Rio Reifan Menangis

Rio Reifan tak bisa menyembunyikan wajah tegangnya ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan tak bisa menyembunyikan wajah tegangnya ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Wajar, pesinetron 30 tahun itu bakal mendengarkan hasil putusan sidang dugaan kepemilikan narkoba.

Majelis hakim pun memutuskan mengganjar Rio Reifan dengan vonis penjara selama satu tahun dua bulan (dikurangi masa tahanan). Mendengar keputusan itu, Rio Reifan tertunduk lesu. Dari wajahnya nampak air muka kecewa. Matanya pun memerah, sembari meneteskan air mata.

Rio Reifan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Mendapat kenyataan itu, Rio Reifan mengaku kecewa. Namun ia tak akan mengambil upaya banding untuk meringankan vonis tersebut.

"Kecewa ya, tapi mau bagaimana lagi. Nggak mau ambil pusing juga, jalani saja," singkatnya sembari masuk ruang tahanan.

Rio Reifan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Diakui Rio, sebenarnya ia ingin menjalani rehabilitasi guna menebus kesalahannya selama ini. Apalagi, Rio hanya sebagai korban yang tidak ikut menyebarkan barang haram tersebut.

"Penginnya rehab ya, pastinya," pungkas Rio Reifan.

Rio Reifan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini