Sukses

Dalih Farhat Abbas di Sidang Praperadilan Kasus Ahmad Dhani

Sebagai pengacara Maia Estianty, Farhat Abbas merasa berhak mengomentari apa pun soal Ahmad Dhani.

Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas melanjutkan sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). Farhat belum terima dengan status tersangka yang didapatnya.

Dalam sidang praperadilan tersebut, mantan suami Nia Daniati ini berdalih sebagai kuasa hukum Maia yang berhak melakukan kontrol sosial. Terutama ketika kasus tabrakan maut Dul Ahmad Dhani yang menewaskan tujuh orang, Farhat merasa punya hak untuk melakukan kritik terhadap Dhani yang memberikan izin kepada Dul, yang masih di bawah umur, untuk menyopir mobil.

Farhat Abbas

"Apakah peristiwa ini bisa dibilang masuk ke tindak pidana atau tidak. Karena ini bisa jadi bukan peristiwa pidana, namun sebagai suatu kontrol sosial, peristiwa yang dialami anak Ahmad Dhani. Lalu kapasitas Farhat sebagai advokat Maia, mantan istri Dhani," kata kuasa hukum Farhat Abbas, M. Burhanuddin usai sidang.

Farhat merasa kapasitasnya sebagai pengacara Maia, tidak memungkinkan untuk dipidana hanya gara-gara kicauannya di Twitter. Makanya ia merasa perlu menguji penetapan tersangka atas namanya melalui sidang praperadilan ini.

Ahmad Dhani

"Ini terkait kejadian di Twitter. Kemudian dilaporkan Ahmad Dhani karena merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu, penyidik memproses dan dilaporkan ini. Makanya penetapan tersangka ini perlu diuji," urainya.

"Ini kontrol juga untuk penyidik atau jaksa penuntut umum apakah cukup alat bukti yang mereka siapkan sebelum menjadikan status tersangka," lanjut Burhanuddin.

Ahmad Dhani  dan Farhat Abbas (Istimewa)

Rencananya, pihak Farhat bakal meminta kepada penyidik Poda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jaksel selaku tergugat I & II, untuk menghadirkan saksi ahli dan bukti lainnya.

"Mungkin nanti setelah ini akan ada pendatangan saksi ahli atau bukti dari mereka. Mungkin akan ada hasilnya dua minggu lagi," kata Burhanuddin. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini