Sukses

Ternyata Bukan Hanya Anak, Ayu Ting Ting Pun Dijual Murah

Jika terbukti salah, pelaku yang menghina Ayu Ting Ting akan dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga

Liputan6.com, Jakarta Ayu Ting Ting melapor ke Polda Metro Jaya untuk kasus penjualan bayi murah terhadap putrinya, Bilqis Khumairah Razak di Instagram. Ternyata, tak hanya Bilqis saja yang dijual di akun tersebut, Ayu Ting Ting turut serta.

"Pokoknya dijual bayi murah. Segera, secepatnya dan segala macam. Menjual bayi beserta ibunya. Hah, saya yang mau dijual," kata Ayu Ting Ting usai melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2015).

Ayu Ting Ting  (Liputan6.com/Panji Diksana).

Ayu yang ditemani oleh pengacaranya, Jerry Tambunan melaporkan dua hal. Pertama terkait akun yang menjual bayi murah, kedua tentang penghinaan.

"Pertama akun akun yang jual bayi murah seperti kasusnya Ruben, satu lagi penghinaan. Kata-katanya nggak pantas," kata Jerry.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

"Pelaku akan kena pasal 27 ayat 3 dan pasal 4 dan 5 UU ITE. Hukumannya untuk pasal 27 denda Rp1 Miliar, dan pasal 4 dan 5 12 tahun penjara denda Rp12 Miliar," papar Jerry. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini