Sukses

Pakai Video Klip Tak Asli Jadi Alasan Nagaswara Gugat Inul Vizta

Boss Nagaswara, Rahayu Kertawiguna keberatan Inul Vizta memakai video klip palsu untuk lagu Bara Bere dan Satu Jam Saja.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Vizta Pratama selaku pemilik rumah karaoke Inul Vizta dengan terdakwa Kim Sung Ku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/8/2015).

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan para saksi dari pihak penggugat. Mereka adalah Bui Julius Wijaya selaku karyawan PT Nagaswara, Endang Raes selaku pencipta lagu Bara Bere dan Siti Badriah, penyanyi sekaligus model dalam video klip Bara Bere.

Siti Badriah menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus Nagaswara melawan rumah karaoke Inul Vizta di PN Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Di hadapan hakim, Bui Julius Wijaya menceritakan jika dirinya pada  Agustus 2014 mendatangi Inul Vizta di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Di situ, dia melihat bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Vista Pratama. Sebagai rumah karaoke, Inul Vizta tak memunculkan video klip asli milik PT Nagaswara. Dalam hal ini untuk lagu ciptaan Endang Raes yang berjudul Bara Bere dan dinyanyikan oleh Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan oleh Zaskia Gotik.

Kemudian, Bui Julius Wijaya pun merekam melalui telepon selulernya dengan tujuan hendak memberitahu hal tersebut kepada Rahayu Kertawiguna selaku CEO PT Nagaswara.

Siti Badriah menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus Nagaswara melawan rumah karaoke Inul Vizta di PN Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Bapak Rahayu merasa keberatan jika tak ada izin tapi sudah memakai video klip tersebut. Video klip Bara Bere tak sesuai dengan aslinya, video klipnya belum ada, tapi di karaoke milik PT Vista Pratama sudah ada. Untuk lagu Satu Jam Saja ada di room karaoke Inul vista dan tak ada izin kepada PT Nagaswara," kata Bui Julius Wijaya kepada majelis hakim.

Maka dari itu, PT Vista Pratama pun dikenakan pasal 72 tentang pelanggaran hak cipta. "Hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Eddy Ribut Harwanto, selaku kuasa hukum PT Nagaswara usai persidangan. (Fac/fei)

Boss label Nagaswara, Rahayu Kertawiguna [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini