Sukses

Saksi Ahli dari Polisi Sebut Farhat Abbas Menghina Ahmad Dhani

Menurut saksi ahli yang dihadirkan polisi, pernyataan 'bodoh' Farhat kepada Dhani adalah penghinaan, bukan kecaman.

Liputan6.com, Jakarta Lewat sidang praperadilan, Farhat Abbas menggugat status tersangka yang diberikan polisi dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Polisi pun mendatangkan saksi ahli bahasa untuk menjelaskan delik penghinaan yang dilakukan Farhat kepada pentolan Dewa 19 itu.

Seperti diketahui, Dhani melaporkan Farhat atas dugaan pencemaran nama baik pada akhir 2013 lalu. Dhani tak terima karena disebut ayah yang bodoh dan gagal lantaran membiarkan putra bungsunya, Dul, menyetir mobil hingga mengalami kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang. Dugaan penghinaan itu tertuang di akun twitter Farhat, @farhatabbaslaw.

Ahmad Dhani (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Dalam akun itu, setidaknya ada belasan kicauan Farhat yang dianggap menyakiti hati Dhani. Saksi ahli bahasa Drs. Krisanjaya. M. Hum yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diminta polisi untuk menjelaskan delik penghinaan tersebut.

"Tadi saya menjelaskan soal norma, artinya secara bahasa apakah cukup sesuatu dikatakan sbagai penghinaan, pencemaran nama baik atau fitnah," ungkap Krisanjaya usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Farhat Abbas

Krisanjaya memastikan kata 'bodoh' yang ditulis Farhat kepada Dhani di Twitter, jelas merupakan bentuk penghinaan. "Karena merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Krisanjaya.

Si saksi ahli juga membantah klaim kubu Farhat yang menyebut kicauan di Twitter bukan penghinaan, melainkan bentuk kecaman.

"Kalau kecaman, ada nada menakut-nakuti dan menekan. Kalau bodoh, bloon, bego, itu sudah jelas penghinaan," tutup Krisanjaya. (Jul/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.