Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan Farhat Abbas akan diputus pada Senin (24/8/2015) mendatang. Ada kemungkinan, hakim Thamrin Tarigan yang memimpin sidang mengabulkan permintaan Farhat soal penanggalan status tersangka.
Bila itu benar terjadi, apa yang akan dilakukan Ahmad Dhani? Seperti diketahui, sidang praperadilan membahas tentang layak atau tidaknya Farhat Abbas menyandang status tersangka atas pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.
Baca Juga
Advertisement
"Dia tak bakal lolos. Kalau di praperadilan mungkin lolos, kalau yang lain nggak bakal lolos," ungkap Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Pentolan Dewa 19 itu melanjutkan, bila Farhat tak lagi jadi tersangka, bukan berarti laporan pencemaran nama baik yang ia buat jadi berakhir. Justru, polisi akan mencari bukti baru untuk kembali menyeret Farhat ke muka hukum.
"Meski kami bukan dari keluarga hakim, kan Farhat bapaknya dari keluarga hakim. Tapi nggak boleh surut dan takut," kata Dhani. (Jul/fei)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.