Sukses

Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Farhat Abbas Tetap Tersangka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan Farhat Abbas.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan Farhat tidak dikabulkan hakim.

"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Thamrin Tarigan, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Ahmad Dhani (Liputan6.com/Panji Diksana)

Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.

Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan tersangka sudah tepat.

Ahmad Dhani  dan Farhat Abbas (Istimewa)

Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka. "Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat," ungkap Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat. (Jul/Mer)

 



 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini