Sukses

Usai Vonis, Hengki Kawilarang Minta Maaf kepada Wartawan

Raut wajah tegang Hengki Kawilarang mendadak lega usai mendengar vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Raut wajah tegang Hengki Kawilarang mendadak lega usai mendengar vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dua tahun tiga bulan penjara.

Sebelum sidang Hengki sempat bersitegang dengan seorang wartawan. Desainer 37 tahun itu tak terima wajahnya difoto ketika digiring ke sel tahanan. Merasa bersalah, Hengki pun mengutarakan permintaan maafnya kepada awak media.

Hengki Kawilarang [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

"Masalah tadi kalau mau memotret saya lagi di luar nggak apa-apa. Kasihan (tahanan) yang lain menunggu antrean sidang ikut terekspose. Saya minta maaf kepada wartawan tadi yang mengambil foto saya secara candid, saya menghargai pekerjaan kalian," kata Hengki Kawilarang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

"Kalian buat berita secara beda, yang tadinya A jadi B saya nggak pernah protes. Karena itu pekerjaan kalian, saya berhubungan dengan wartawan dari 2001 sampai sekarang nggak ada apa-apa biasanya," imbuhnya.

Hengki Kawilarang [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Selain itu, Hengki Kawilarang juga mengutarakan kekecewaannya yang diberitakan negatif oleh sebuah infotainment. Padahal Hengki merasa media yang memberitakan tersebut kerap melakukan kerja sama dengannya.

"Saya mau ngomong bahwa saya respek dengan pekerjaan kalian, tapi saya kecewa dengan berita kalian terutama dari infotainment. Padahal televisinya sering saya support dengan karya saya. Tapi saya kepeleset sedikit, diberitakannya ya Allah, sampai saya memikirin orangtua saya," urai pemilik nama Hengki Chandra ini.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Terlalu berlebihan, orang bilangnya terlalu lebay lah. Karena keluarga dan karyawan saya sudah tersiksa dengan pemberitaan kalian," tuntas Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 11 bulan penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini