Sukses

Ini yang Meringankan Vonis Hengki Kawilarang

Terpidana penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang bisa bernapas lega.

Liputan6.com, Jakarta Terpidana penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang bisa bernapas lega. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 11 bulan dikurangi masa tahanan kepada desainer spesialis artis tersebut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya penjara selama dua tahun tiga bulan.

Pengurangan hukuman Hengki Kawilarang tak lepas dari beberapa hal yang meringankan dirinya. Antara lain adanya perjanjian damai yang dilakukan Hengki dengan korban, Jeng Ana.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap baik dan tidak pernah bermasalah dalam hukum. Sudah ada kesepakatan perdamaian dengan korban. Lalu, terdakwa berjanji akan membayar sisa kekurangan lewat perdamaian tersebut," ujar Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Jeng Ana

Di sisi lain, hakim juga sempat menolak nota keberatan Hengki Kawilarang. Pasalnya, dalam persidangan Hengki mengaku telah melakukan penggelapan secara sengaja.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa mengenai keringanan hukuman, karena terdakwa sudah mengakuinya melakukan penggelapan dan dilakukan dengan sengaja," ucap Asiadi Sembiring.

"Dalam kasus penggelapan tentu dilakukan tanpa kesilapan atau kealpaan, sehingga nota keberatan dari terdakwa ditolak," imbuhnya.

Hengky Kawilarang berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut, Hengki terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Usai mendengarkan vonis hakim, Hengki Kawilarang pun menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap jaksa penuntut umum. "Kalau untuk banding saya harus bicarakan dulu ke pengacara saya. Saat ini pikir-pikir dulu," kata Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 11 bulan penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.