Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas mengajukan kembali praperadilan jilid 2 atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Ahmad Dhani. Ia pun meminta pelimpahan kasus, dan status tersangka pada dirinya ke Kejaksaan Tinggi ditunda hingga praperadilan jilid 2 selesai.
Sebagai seorang pengacara, Farhat Abbas mengaku punya hak imunitas, sehingga dirinya harus dilindungi secara hukum. Dan seharusnya, pelimpahan berkas dirinya terlebih dahulu dikordinasikan dengan organisasi profesi yang menaunginya.
Baca Juga
Advertisement
"Apalabila seorang advokat dipandang melakukan pelanggaran, atau berbuat hal yang kurang pantas seperti menyampaikan sesuatu yang dianggap terlalu tajam, maka advokat yang bersangkutan harus diadukan terlebih dahulu melalui mekanisme sidang kode etik profesi advokat," ujar Farhat Abbas seperti dilansir rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/9/2015).
Farhat Abbas pun mengatakan kalau dirinya tidak bisa dituntut secara pidana. Apalagi kasus yang menimpanya ini hanyalah delik aduan.
"Ini kan kasus delik aduan, bukan persoalan negara. Hanya berbalas kata saja. Saya memiliki hak imunitas sebagai advokat yang tidak bisa di tuntut pidana atau perdata, terutama kasus delik aduan yang menyangkut kepentingan profesi sebagai advokat," pungkasnya.(Fac/Mer)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.