Sukses

Hari Ini Nasib Eza Gionino Ditentukan Hakim

Kasus narkoba yang dijalani Eza Gionino sampai pada puncaknya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang dijalani Eza Gionino sampai pada puncaknya. Menurut jadwal, Kamis (16/9/2015), Eza akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian sidang putusan ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2015).

Eza Gionino

"Betul, agak pagi, soalnya nggak ditahan," tulis Made. Eza tidak ditahan lantaran menjalani rehabilitasi narkoba yang dia ajukan dalam proses sidang.

Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk Eza Gionino setelah mantan pacar Ardina Rasty itu kedapatan mengisap sabu di kamar rumahnya di Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat, Agustus lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita sabu bekas pakai, bong (alat hisap) dan korek gas.

Eza Gionino saat menjalankan sidang kasus penganiayaan [Liputan6.com]

Eza Gionino dikenakan‎ Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Ia diancam hukuman penjara 12 tahun. Meski begitu, selama sidang Eza meminta agar hakim memberi hukuman rehabilitasi pada dirinya. (Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.