Sukses

Eza Gionino: Rehabilitasi 3 Bulan, Saya Sembuh dari Narkoba

Eza Gionino menyambut positif putusan hakim yang menghukumnya untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino menyambut positif putusan hakim yang menghukumnya untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Hanya saja, Eza keberatan dengan durasi rehabilitasi yang memakan waktu empat bulan lamanya.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2015), majelis hakim mnyatakan Eza bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Ia dirujuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Eza Gionino [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

"Sebenarnya dari dokter yang merawat saya, mereka bilang rehabilitasi tiga bulan cukup untuk pemulihan diri saya. Makanya ketika dihukum empat bulan, saya agak keberatan," kata Eza Gionino usai pembacaan putusan.

Pengacara Eza Gionino, Hendry Sangapta Sitepu, mengurai pertimbangan Eza layak menjalani tiga bulan rehabilitasi lantaran mantan kekasih Ardina Rasty itu baru pemakai pemula. "Eza merupakan pengguna yang belum akut, masih coba-coba, jadi cukup tiga bulan seharusnya," imbuh si pengacara.

Eza Gionino [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Eza Gionino diciduk polisi saat mengisap sabu di kamarnya di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus 2015 lalu. Polisi menyita sabu sisa pakai, bong (alat hisap) dan korek gas. (Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.