Sukses

Difitnah Tiru Gerakan Senam, Ini Kerugian Minati Atmanegara

Atas tuduhan Roy Tobing pula, nama Minati Atmanegara sebagai seorang artis dan pesinetron tercoreng.

Liputan6.com, Jakarta Sejak kasus dugaan meniru gerakan senam yang dituduhkan oleh maestro senam Roy Tobing bergulir, Minati Atmanegara mulai kehilangan konsentrasi untuk mengurus sanggar senam miliknya, Studio Primadona.

Bintang film Milli & Nathan ini pun harus menjalani satu demi satu urusan hukum yang sedang menimpanya sehingga membuat konsentrasinya mengurus studio senam tak lagi maksimal.

Minati Atmanegara (Liputan6.com/Hernowo Anggie)

"Karena member di tempat senam kami jadi berkurang (karena mengurus masalah hukum)," ucap Razman Arif, kuasa hukum Minati Atmanegara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Atas tuduhan Roy Tobing pula, nama Minati Atmanegara sebagai seorang artis dan pesinetron tercoreng. Bagaimana tidak, tuduhan meniru gerakan senam yang dialami Minati Atmanegara membuatnya kehilangan muka.

"Dia kan nama baiknya jadi ikut tercoreng," beber Razman Arif.

Seperti diketahui, maestro senam Indonesia, Roy Tobing geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Direktorat Hak Cipta dan Intelektual (HaKI) sejak 6 Juli 2000.

Minati Atmanegara saat memberi keterangan pers terkait dirinya dituduh melanggar hak cipta tarian karya Roy Tobin. Minati didampingi pengacara, Razman Arif Nasution dan adik, Chintami Atmanegara. [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara dianggapnya mengambil gerakan senam milik dan mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Studio Primadona.

Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.

Tak terima dilaporkan dan difitnah Roy Tobing, Minati Atmanegara juga melaporkan balik sang maestro senam ke Mabes Polri dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda terhadap kerugian materil yang dialami Minati Atmanegara.(Gie/Mer)

 

Baca juga:

Minati Atmanegara Mengaku Tak Kenal Roy Tobing

Chintami Atmanegara Yakin Kakaknya Bukan Plagiator

Minati Atmanegara Balik Laporkan Roy Tobing

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini