Sukses

Bukan Uang, Ini Alasan Iwan Fals Gugat Promotor

PT Airo Swadaya yang digugat Iwan Fals merupakan perusahaan milik sahabat dekatnya, Setiawan Djodi.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan hukum yang dilakukan Iwan Fals melalui manajemennya, PT Tiga Rambu terhadap promotor konser Kantata Barock, PT Airo Swadaya Stupa memang karena kompensasi yang belum lunas. Tapi, bukan karena alasan uang semata Iwan Fals melayangkan gugatan terhadap PT Airo Swadaya Stupa.

Baca Juga: Iwan Fals Tuntut Promotor Konser

Sekadar informasi, PT Airo Swadaya Stupa merupakan promotor musik yang dimiliki oleh Setiawan Djodi, sahabat kental Iwan Fals.

Rosana, istri Iwan Fals didampingi putrinya, Annisa Cikal, saat menghadiri sidang perdata tuduhan wanprestasi terhadap PT Airo Swadaya Stupa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015). [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

"Semangat awal manajemen (menggugat promotor konser) bukan karena nominal, tapi kebenaran," kata Ichsan Perwira, kuasa hukum PT Tiga Rambu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015).

Baca Juga: Putus dari Richard, Cita Citata Kembali ke Pelukan Ivan Gunawan

Isi materi yang dipermasalahkan Iwan Fals ke pengadilan juga bukan soal kerugian karena kompensasi tak dibayarkan promotor konser. "Kami hanya minta pembuktian, bila ia (promotor konser) melanggar hak kami karena ada penayangan konser di televisi. Soal kerugian nggak perlu lah diungkapkan," jelasnya.

Rosana, istri Iwan Fals didampingi putrinya, Annisa Cikal, saat menghadiri sidang perdata tuduhan wanprestasi terhadap PT Airo Swadaya Stupa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015). [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Rosana, istri Iwan Fals, juga ikut menyoroti masalah penegakan hukum yang tengah diupayakan suaminya itu. Ia pun mendukung langkah Iwan Fals dan manajemen dalam memperjuangkan hak dan kebenaran.

"Saya hanya mau menegakkan keadilan. Ini bukan masalah nominal tapi kebenaran yang perlu ditegakkan," kata Rosana.

Rosana, istri Iwan Fals saat menghadiri sidang perdata tuduhan wanprestasi terhadap PT Airo Swadaya Stupa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015). [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Iwan Fals melayangkan gugatan kepada pihak promotor konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada 2011, karena menyalahi aturan perjanjian kerjasama. Pihak promotor sepakat memberi kompensasi kepada manajemen Iwan Fals jika konser yang ditonton puluhan ribu orang itu ditayangkan ulang di stasiun televisi.

Ahmad Dhani Buka Sayembara Temukan Farhat Berhadiah Puluhan Juta

Nyatanya, seluruh dokumentasi rangkaian konser Kantata Barock justru ditayangkan secara ekslusif di salah satu televisi swasta nasional. Namun, manajemen Iwan Fals sama sekali tak mendapat kompensasi terkait penayangan konser tersebut di televisi dari pihak promotor. (Gie/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini