Sukses

Rere Regina Laporkan Istri Charly van Houten ke Polisi

Rere Regina selama ini dikabarkan menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Charly van Houten-Regina Irawan.

Liputan6.com, Jakarta Rere Regina, wanita yang sempat dikabarkan menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Charly van Houten-Regina Irawan mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015). Didampingi sang ibu, Rosi dan pengacara, Toto Ruhanto, Rere melaporkan Regina dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Penyanyi Cantik Ini Ngaku Pernah Diajak Nikah Charly van Houten

Rere menceritakan, sejak 2013 hingga saat ini dirinya kerap menerima pesan singkat bernada kasar berupa ancaman dan hinaan dari Regina. Selain itu, Rere juga mengaku dihujani komentar tak senonoh di Twitter.

Rere Regina bersama pengacaranya melaporkan istri Charly van Houten, Regina Irawan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015). [Foto: Yoppy Renato]

"Yang kami laporkan adalah Regina. Berdasar Twitter. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke kepolisian. Perkembangan kita serahkan ke pihak kepolisian siapa saja yang terlibat di sini," ujar Toto bersama Regina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Baca Juga: Rere Regina Ngaku Sayang Kepada Charly van Houten

Diakui Rere, segala pernyataan kasar Regina terhadapnya karena wanita dua anak itu cemburu. Seperti diketahui, Rere selama ini dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Charly. Bahkan sempat berembus kabar kalau Rere dan Charly telah nikah siri.

Charly bersama istri, Regina dan dua anaknya

Namun begitu, Rere mengaku kalau hubungannya dengan Charly hanya sebatas teman. "Hubungannya nggak ada hubungan apa-apa sih. Cuma memang saya ada hubungan kerja sama suaminya. Jadi mungkin ya ada cemburu," jelas Rere.

Baca Juga: Mantan Suami Ancam Sebar Video Seks Jennifer Lopez ke Publik

Dalam pelaporannya, Rere menlampirkan bukti-bukti seperti pesan singkat Regina yang mencaci maki dirinya dan juga hujatan Regina di Twitter. Atas tindakannya itu, Regina terancam tuntutan hukuman enam tahun penjara.

"Sesuai dengam UUD ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 uu ITE no 11 tahun 2008. Ancamannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar. Penghinaanya berdasarkan bukti sosial media twiter dan sms," jelas Toto. (Pur/fei)

Rere Regina [Foto: Yoppy Renato]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini