Sukses

Praperadilan Usai, Farhat Abbas Diminta Serahkan Diri ke Polisi

Bila Farhat Abbas tak menyerahkan diri, pihak Ahmad Dhani minta polisi bertindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan berakhirnya proses praperadilan, Farhat Abbas diminta segera menyerahkan diri ke polisi untuk menjalani pemeriksaan. Tuntutan ini muncul dari kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/9/2015), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tak menerima gugatan praperadian yang diajukan Farhat terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dengan begitu, proses hukum terhadap Farhat kembali dilanjutkan.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Farhat Abbas, Jumat (21/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Adapun polisi, sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan suami Nia Daniati ini. Dua kali dipanggil, dua kali pula Farhat mangkir. Waktu itu, alasan Farhat karena masih fokus menjalani praperadilan.

"Nah, sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena praperadilan sudah selesai. Sebaiknya Farhat segera menyerahkan diri, jangan mempermainkan polisi," ungkap Suhendra usai sidang putusan.

Farhat Abbas [Liputan6.com]

Bila Farhat tak menyerahkan diri, lanjut Suhendra, polisi harus bertindak tegas dan menangkap paksa Farhat. Apalagi, saat ini Farhat disebut-sebut berada di Singapura.

"Polisi harus segera menangkap Farhat, kalau perlu bekerjasama dengan Interpol. Karena kalau tidak ditangkap, khawatir bisa menghambat jalannya sidang," pungkas Suhendra.

sumber foto: Instagram Dul Ahmad Dhani

Mengingat kembali, Farhat Abbas dilaporkan Ahmad Dhani pada akhir 2013 ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dhani kesal lantaran sering dihina Farhat via Twitter.

Adapun Farhat berkilah, hal itu ia lakukan sebagai kritik sosial terhadap kecelakaan maut yang dilakukan putra bungsu Dhani, AQJ alias Dul. (Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini