Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Ada kemungkinan, usai diperiksa Farhat dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Farhat Abbas Digiring ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Juga
Ditanya soal kemungkinan itu, Farhat yang tadinya berwajah tenang tiba-tiba terdiam. Ia kemudian berkata diplomatis. "Ya kita hadapi saja. Mudah-mudahan masih bisa dipertimbangkan lagi," kata Farhat di lobby Kejari, Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Advertisement
Peluang Farhat ditahan cukup besar mengingat pasal-pasal hukum yang disangkakan kepadanya. Farhat dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun penjara. "Ya pokoknya akan saya hadapi sampai seperti apa," kata suami Regina ini.
Baca Juga: Berobat ke Singapura, Farhat Abbas: Saya Sakit Kegemukan
Sebelumnya, Farhat sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian. Namun Farhat membantah dirinya mangkir. Mantan suami Nia Daniati itu menjelaskan, dirinya tak bisa memenuhi panggilan polisi karena tengah berada di Singapura untuk berobat. (Jul/fei)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.