Sukses

Polisi Berhasil Menangkap Kelompok Pembobol Rumah Piyu Padi

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman kamera CCTV di rumah Piyu.

Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus pembobolan rumah yang dialami Piyu Padi membuahkan hasil. Polisi mengumumkan berhasil membekuk gerombolan pencuri rumah tersebut.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang dibekuk ketika pencuri hendak menjual barang curian di jalan Cimahi, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini diungkap oleh Kompol Dedi Tabrani, Kapolsek Menteng, Jakarta Pusat, di kantornya, Senin (5/10/2015).

"Tiga tersangka, yaitu AT (32) warga Cirebon, AM (33) warga Semarang dan ST (36) warga Tegal, terlihat sedang mendorong gerobak. Anggota tidak langsung menyergap, tapi memantau dari jauh," kata Dedi didampingi Kanit Reskrim Polsek Menteng, AKP Ridwan R Soplanit.

"Setelah dipastikan benar mereka tersangkanya, anggota menangkap mereka di depan bank di Jalan Theresia," lanjut Dedi lagi.

Terungkapnya kasus ini berbekal rekaman CCTV yang ada di rumah Piyu. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sekaligus gerobak yang dipakai pencuri.

"‎Kami masih kembangkan kasus ini. Modus mereka pura-pura jadi manusia gerobak," ‎jelas Dedi. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Jul/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.