Sukses

Farhat Abbas Akui Salah Strategi Melawan Ahmad Dhani

Bagi kubu Farhat Abbas bicara di Twitter adalah sebuah hak asasi.

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah kembali ditunda. Sidang yang beragendakan replik dari pihak Farhat itu baru akan digelar kembali dua pekan mendatang.

Penyebabnya, pihak Farhat belum melakukan replik. Ketika ditanya mengenai hal itu, pengacara Farhat, Burhanuddin mengaku ada kesalahan strategi dalam menghadapi persidangan kali ini.

Farhat Abbas menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Jakarta, Kamis (1/10/2015). [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

"Bukan nggak siap, cuma salah strategi juga. Karena ada gugatan rekonvensi, kami fokus ke eksepsi dulu yang gugatan terhadap Ramdan," jelas Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Kemudian, Burhanuddin merasa gugatan provisionil yang diajukan Dhani berupa denda Rp 100 juta per tweet, akan ditolak. Ia berdalih, tweet yang dilontarkan kliennya itu merupakan hak asasi sebagai pengguna sosial media.

"Di dalam gugatan rekonvensi memang ada permintaan putusan provisionil. Kalau dilakukan lagi Farhat akan kena denda Rp 100 juta per tweet. Kami sudah membantah terkait permintaan rekonvensi mereka," jelas Burhanuddin.

Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan pers saat berada di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ahmad Dhani mengirimkan surat permohonan penahanan badan rutan terhadap Farhat Abbas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Karena ini kan hak asasi, ngetweet itu termasuk aktivitas. Kalau itu dibatasi, tweet itu belum tentu menghina seseorang. Kami optimis permintaan provisionil itu ditolak," imbuhnya.

Terakhir, Burhanuddin mengingatkan bahwa kliennya belum diputus pengadilan. Makanya, selama itu juga Farhat belum bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah. "Seseorang baru dinyatakan bersalah kalau sudah ada putusan pengadilan ya," tandas Burhanuddin. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini