Sukses

Barang Curian Milik Piyu Padi Hanya Dijual Rp 500 Ribu

Piala milik Band Padi sudah dilebur oleh komplotan pencuri.

Liputan6.com, Jakarta Tiga tersangka pembobol rumah Piyu Padi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat telah diamankan polisi. Ketiganya merupakan residivis spesialis pencuri rumah kosong. Hal itu diutarakan Kapolsek Menteng, Kombes Pol Dedy Tabrani di kantornya, Rabu (7/10/2015).

"Mereka yang biasa berputar-putar pakai gerobak. Barang Piyu yang dicuri itu televisi, speaker, laptop dan piagam. Mereka memang spesialis rumah-rumah kosong. Residivis 10 kali pencurian," jelas Kombes Pol Dedy Tabrani.

Piyu Padi

Adapun barang-barang curian berupa piala dan penghargaan yang sarat kenangan itu sudah dilebur dan dipotong oleh para pelaku. Parahnya, pelaku menjual barang tersebut kepada penadah dengan harga yang sangat murah.

"Gemboknya itu nggak dihancurkan. Mereka masuk dapat kunci dan mereka buka. Ternyata pialanya sudah dileburkan dan dijual, barang lain dijual Rp 500 ribu atau satu juta rupiah. Penadahnya di daerah Halimun, pelaku ditangkap di depan Bank Artha Graha," terangnya.

Piyu Padi

Akibat ulahnya itu, pelaku terancam pasal 480 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Ancamannya lima tahun (penjara) melanggar pasal 363 dan 480, yang jadi penadah pun juga," jelas Kombes Pol Dedy Tabrani. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini