Sukses

Diperiksa Polisi, Minati Atmanegara Beberkan Kesalahan Roy Tobing

Minati Atmanegara kembali mendatangi Mabes Polri untuk dimintai keterangan seputar laporannya terhadap Roy Tobing.

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri memanggil Minati Atmanegara untuk dimintai keterangan seputar laporannya terhadap maestro senam Roy Tobing atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Aktris senior yang juga instruktur kebugaran ini tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015) pada pukul 10.15 WIB. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan adiknya, Chintami Atmanegara.

"Hari ini Ibu Minati akan menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Mabes Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Roy Tobing," ucap Razman Arif sebelum memasuki ruangan pemeriksaan bersama kliennya.

Roy Tobing [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Disebutkan dia, ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sang maestro senam.

"Yang pertama Ibu Minati sendiri, yang kedua ada instruktur senam Primadona, dan Chintami Atmanegara. Mereka bertiga akan diperiksa oleh penyidik," urai dia.

Seperti diketahui, Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Minati Atmanegara (Liputan6.com/Hernowo Anggie)


Hal tersebut bermula dari tuduhan Roy Tobing yang geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Direktorat Hak Cipta (HaKI) sejak 6 Juli 2000.

Hal yang membuat Roy semakin kesal, tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara seenaknya saja mengambil gerakan senam miliknya. Apalagi Minati juga mendapatkan uang dari gerakan tersebut lantaran membuka sanggar senam bernama Sanggar Primadona.

Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini