Sukses

Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Muncikari RA

Yang meringangkan, RA dianggap berterus terang selama persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Muncikari RA dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara. JPU menilai RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

"Hari ini agenda sidang RA pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut melanggar pasal 296 KUHP, barangsiapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain kepada orang lain sebagai mata pencaharian, terdakwa dituntut satu tahun empat bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata JPU, Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa muncikari RA. Salah satunya, kasus terdakwa menarik perhatian masyarakat luas. Makanya, JPU sepakat untuk memberikan hukuman maksimal. "Yang memberatkan tindakan terdakwa melanggar norma, dan menarik perhatian masyarakat," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan muncikari RA di persidangan yang dinilai jujur. "Kalau yang meringankan, terdakwa berterus terang. Pekan depan tim penasehat hukum terdakwa akan memberikan pembelaan," kata Chandra.

Artis AA yang terlibat prostitusi

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah yang rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.