Sukses

Tertangkap Narkoba Lagi, Roby Geisha Minta Maaf

Sebelumnya, Roby Geisha pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya.

Liputan6.com, Jakarta Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus narkoba. Ia pun mengungkapkan rasa penyesalan karena kembali mengulang kesalahan yang pernah dilakukannya setahun silam.

Saat ditemui awak media di Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali, Minggu (22/11/2015), pencipta lagu 'Cinta dan Benci' ini meminta maaf kepada orang-orang terdekatnya. Terutama, kepada orangtua dan para penggemar yang selama ini mendukungnya berkarya di panggung musik.

"Saya minta maaf, terutama untuk kedua orang tua saya," ucap Roby Satria dengan ekspresi wajah penuh rasa sesal.

Roby Geisha

"Saya minta maaf kepada semuanya, yang sudah memberikan kesempatan untuk menghindari bahaya narkoba ini," sambung pria yang baru saja menikah dengan artis seksi Cinta Ratu Nansya ini.

Penangkapan yang kembali dialami Roby Satria, juga dikhawatirkan akan membuat jadwal manggung Geisha menjadi berantakan. Untuk itu, ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya itu.

"Saya juga meminta maaf kepada teman-teman Geisha. Mungkin karena kejadian ini, membuat ada beberapa pekerjaan menjadi terhambat," tutur dia.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roby dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (Liputan6.com/Panji Diksana)

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalaui jasa ojek online. Curiga dengan barang yang dipesan, si pengojek buru-buru melaporkan hal itu kepada polisi hingga akhirnya Roby Satria berhasil diamankan di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari (19/11/2015) pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelumnya, Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, karena tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Gie/Ade)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.