Sukses

Fans Dewa 19 Jadi Saksi, Farhat Abbas Cecar 40 Pertanyaan

Kali ini, JPU menghadirkan seorang Baladewa, sebutan fans Dewa 19, yang mengetahui perihal kicauan Farhat Abbas soal tabrakan maut.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Kali ini, JPU menghadirkan seorang Baladewa, sebutan fans Dewa 19, yang mengetahui perihal kicauan Farhat Abbas soal tabrakan maut anak Ahmad Dhani, AQJ. Selama persidangan, pria asal Yogyakarta itu diberondong berbagai macam pertanyaan.

Farhat Abbas yang duduk sebagai terdakwa mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Baladewa itu. Tak kurang dari 40 pertanyaan dilontarkan oleh mantan suami Nia Daniati tersebut.

(ilustrasi)

Selama ditanya Farhat terkait tweet-warnya dengan Dhani, sang Baladewa lebih banyak menjawab tidak tahu. Hal itu yang membuat Farhat geregetan dan keheranan.

"Duh, masa kamu nggak tahu berita yang soal dia bangkrut itu? Itu berita besar loh," tanya Farhat Abbas keheranan.

Begitu pun ketika ditanya soal berita tantangan tinju yang dilakukan anak-anak Dhani kepada Farhat. Baladewa yang mengaku aktif memantau Twitter itu kembali tak tahu mengenai pertanyaan Farhat.

"Saya tidak tahu. Saya hanya baca judul berita di Twitter, tidak baca isinya (berita). Saya pun tahunya sudah ramai-ramai saja berita yang ada tinju, kalau siapa yang nantang tinju duluan, saya nggak tahu," jawabnya.

Musisi Ahmad Dhani dan Farhat Abbas melakukan salam komando seusai menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Merasa tak puas dengan kesaksian Baladewa itu, Farhat dan tim pengacara pun sempat memperingatkan saksi untuk tidak menutupi apa yang diketahuinya.

"Masa kamu tidak tahu terus. Ingat loh kamu sudah disumpah," ucap Farhat Abbas.

"Keterangan saksi kami sangat meragukan. Dia datang sebagai saksi, tapi dia tidak tahu makna menjadi saksi itu. Dia tidak mampu menjawab secara gamblang, untuk meluruskan persoalan ini. Dia (bilang) hanya membaca saja, tidak ada maknanya kepada majelis hakim," tambah kuasa hukum Farhat, Alfies Sihombing.

Sidang akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 10 Desember 2015. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi dari JPU. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini