Sukses

Demi Status Anak, Kim Hyun Joong Wajib Lakukan Tes DNA

Kim Hyun Joong akan dikenakan denda ratusan juta jika tidak melakukan tes DNA.

Liputan6.com, Seoul - Kim Hyun Joong sepertinya belum bisa bernapas lega dengan permasalahan yang bertubi-tubi menimpanya. Pemimpin grup SS501 itu dilaporkan ke pihak berwajib atas perilaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan dikabarkan menghamili wanita tersebut.

Mantan kekasih Kim Hyun Joong yang diketahui bermarga Choi itu telah melahirkan awal bulan September 2015 lalu. Sayangnya hingga kini kini status sang anak masih menggantung lantaran Kim Hyun Joong menolak lakukan tes DNA untuk mengetahui kebenarannya.

Meski hamil akibat perbuatan sang aktor, kekasih Kim Hyun Jooong memikirkan ulang rencana pernikahannya. Duh, kenapa ya?

Prihatin dengan keadaan dan status anak Choi, hakim pengadilan keluarga di Seoul pun ikut turun tangan. Mereka memerintahkan agar Kim Hyun Joong dan Choi untuk segera melakukan tes DNA untuk memastikan status anak tersebut seperti dilansir dari Soompi baru-baru ini.

Beberapa waktu lalu, Choi sempat melayangkan gugatan kepada Kim Hyun Joong untuk segera melakukan tes DNA dan mereka telah menyetujuinya. Namun, Choi meragukannya, lantaran Kim Hyun Joong menyewa jasa sebuah perusahaan swasta untuk membantunya melakukan tes DNA tersebut.

Untuk itu, kabarnya kedua belah pihak akan melakukan tes DNA di rumah sakit agar hasilnya lebih meyakinkan. "Tes DNA kemungkinan akan dilakukan pada bulan Desember ini di Rumah Sakit Seoul National University," ujar pengacara Choi, Sun Jong Moon.

Pihak Kim Hyun Joong memberikan bukti tak ada kekerasan yang dilakukannya terhadap wanita yang disebut sebagai kekasih sang aktor.

Kim Hyun Joong sendiri saat ini tengah mengikuti wajib militer di Paju, Gyeonggido. Jika ia tidak melakukan tes DNA tersebut, kabarnya bintang Boys Before Flower itu akan dikenakan denda sebesar 10 juta won atau setara Rp 116 juta.

Kim Hyun Joong

"Jika tes DNA-nya cocok, Kim Hyun Joong akan bertanggunghawab menjadi ayah dari anak tersebut," ujar Lee Jae Man selaku pengacara Kim Hyun Joong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.