Sukses

Ini Pesan Mandra kepada Komedian yang Menjenguknya

Menurut Miing Bagito, kondisi kesehatan Mandra sedang tidak bagus.

Liputan6.com, Jakarta Mandra yang mendekam di LP Cipinang tentu sangat bahagia setelah dijenguk rekan-rekannya sesama komedian, Kamis (24/12/2015). Saat dijenguk, Mandra sempat memberi nasihat kepada teman-temannya tersebut.

Menurut Eko, Mandra berpesan agar menjauhi diri dari masalah hukum. Sepertinya, bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini kecewa dengan hukuman yang ditegakkan di Indonesia.

Anggota Paski menggelar jumpa pres usai kunjungan di rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (24/12). Anggota Paski mejenguk komedian mandra dan memberikan dukungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Dia bilang jangan bersinggungan dengan hukum. Sebab yang benar saja bisa salah," kata Eko Patrio ditemui usai menjenguk Mandra di LP Cipinang, Kamis (24/12/2015).

Selain menyampaikan pesan, Mandra juga mencurahkan keluh kesahnya yang kini hari-harinya harus dihabiskan di balik jeruji. Tapi kesedihan Mandra sedikit terobati setelah dijenguk teman-teman sesama komedian.

Mandra dijenguk sejumlah komedian seperti Indro Warkop, Tarsan, Didin Bagito, Miing Bagito, Eko Patrio, Dery 4 Sekawan, Jarwo Kwat dll di LP Cipiang. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Tadi durasi satu jam, dia kasih tahu masalahnya ini terjadi begitu saja. Dia bilang ya enakan di luar. Paling selama di dalam dia rajin salat, bicara dengan temannya satu sel yang dilakukan setiap hari," sambung Eko.

Miing Bagito yang ikut menjenguk melihat kondisi Mandra sedang tidak baik. Terlebih masalah psikis. Miing berharap Mandra bisa tabah dan sabar menjalani hari-harinya di penjara.

Mandra dijenguk sejumlah komedian seperti Indro Warkop, Tarsan, Didin Bagito, Miing Bagito, Eko Patrio, Dery 4 Sekawan, Jarwo Kwat dll di LP Cipiang. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Yang pasti soal kesehatan, karena berbeda di sini dengan di rumah. Kenapa kita baru datang, karena sudah vonis. Takutnya saat sebelum vonis bisa mempengarihi pikirannya," kata Miing. (Pur/fei)

Mandra divonis 1,5 tahun penjara karena diduga terlibat kasus korupsi proyek program siaran di TVRI. Mandra dituding melakukan menggelembungkan harga program siaran dan membuat negara rugi Rp12 miliar. (Pur/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.