Liputan6.com, Jakarta Gugatan perdata Rp60,5 miliar Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun dengan gugatan rekonvensi Dhani kepada Farhat senilai Rp100,5 miliar.
Walau demikian, Farhat Abbas tak terlalu kecewa dengan penolakan hakim tersebut. Pasalnya, gugatan itu sengaja dilakukan mantan suami Nia Daniati itu untuk mengganjal perkara pidana yang tengah membelitnya.
Baca Juga
Advertisement
"Nggak (kecewa). Ini bukan masalah kecewa atau tidak. Tapi sebenarnya kami menggugat untuk mengganjal perkara pidananya," kata pengacara Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin kepada Liputan6.com, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Tak hanya itu, Burhanuddin menuturkan hasil rekonvensi Dhani yang tertolak hakim juga sangat menguntungkannya. Karena, hasil itu akan ia ajukan sebagai pertimbangan hakim di sidang pidana Farhat dan Dhani.
"Mereka (Dhani) menggugat balik dengan materi yang sama di sidang pidana dan itu ditolak juga oleh majelis hakim perdata. Keputusan perdata ini justru menguntungkan pihak Farhat karena pertimbangan hakim perdatanya dapat dijadikan pembelaan di sidang pidana," ujar Muh. Burhanuddin.
Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan Farhat karena sebagai pengacara, Farhat merasa permintaan maafnya dilecehkan oleh Dhani. (Ras/fei)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.