Liputan6.com, Jakarta Nama Venna Melinda dicatut oknum jahil di Facebook untuk meraup dana dengan dalih penjualan dengan tujuan amal. Untuk itu, Venna melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini, polisi masih mengusut siapa oknum yang mencatut nama anggota DPR itu. Bila tertangkap, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga
Advertisement
"Hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Venna Melinda usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
Baca Juga
Venna mengatakan, kasus ini tercium setelah seorang teman memberitahu telah mentransfer uang sebesar Rp8 juta. Belakangan diketahui, ada akun Facebook yang mengatasnamakan Venna Melinda.
Akun itu menjual aneka perhiasan seperti kalung dan anting. Hasil penjualan akan disumbangkan ke anak-anak cacat. "Saya merasa dirugikan dengan kasus ini. Makanya saya lapor polisi agar pelaku bisa cepat tertangkap," imbuh ibu dua anak ini. (Jul/fei)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.