Sukses

Menangi Gugatan, Tuntutan Iwan Fals Hanya Dikabulkan Sebagian

Iwan Fals hanya menerima Rp200 juta dari tuntutan senilai Rp1,1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Iwan Fals memenangi gugatan perdata terhadap PT Airo Swadaya Stupa milik musisi dan juga pengusaha Setiawan Djody, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (7/1/2015). Meskipun menang, Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu sebagai manajemennya tak berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar seperti tuntutannya.

Sebab ketua majelis hakim Apris hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut. "Majelis hakim masih ragu karena saksi yang kami hadirkan saat itu belum sepenuhnya melihat tayangan, hanya beberapa lagu saja. Putusan hakim hanya Rp200 juta. Karen saksi hanya nonton delapan lagu saja. Jadi satu lagu itu Rp25 juta dikalihkan delapan jadi Rp 200 Juta," kata kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Perwira Kurniagung seusai sidang.

Iwan Fals [Faisal R. Syam]

"Pertimbangannya, hakim tidak bisa mendapatkan kepastian berapa kali konser itu diputar di televisi, karena belum ada saksi dan bukti lengkapnya. Makanya yang dikabulkan hanya sebagian," sambung Ichsan.

Meski menang, terselip kekecewaan lantaran apa yang diharapkan tak sepenuhnya didapatkan. Apalagi MNC sebagai pihak yang ikut tergugat, tak bisa hadir dalam persidangan tersebut. Sebab kunci utama menurut Ichsan, ada di MNC yang menayangkan konser tersebut yang dikatakannya terdiri dari 25 lagu.

"Kalau pihak MNC bicara dan menjelaskan berapa kali penyangan semuanya akan jelas. Tapi beberapa kali dipanggil tidak pernah datang. Katanya itu rahasia antara pihak MNC dan pihak Airo," beber Ichsan.

Keluarga Iwan Fals saat menghadiri sidang gugatan manajemen Iwan Fals terhadap promotor acara ‘Kantata Barock’, Jakarta, Rabu, (23/9/2015). Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena berkas yang diajukan belum lengkap. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Gugatan ini muncul setelah Setiawan Djody dan PT Airo Swadaya Stupa menjual rekaman video Konser Kantata Barock ke televisi MNC TV. Dalam perjanjian disebutkan, Iwan harus mendapat kompensasi jika video dokumentasi rekaman konser disiarkan untuk dikomersilkan.

Iwan Fals akan menerima Rp25 juta untuk satu lagunya di konser tersebut yang disiarkan secara komersil oleh pihak ketiga (televisi MNC). Sepanjang konser itu, Iwan menyanyikan 23 lagu dan menuntut PT Airo sebesar Rp 1,1 miliar. (Pur/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini