Sukses

Disney Lempar Versi Hollywood Ghost in the Shell ke Paramount

Hak distribusi film Ghost in the Shell tak lagi dipegang oleh Disney dan kini dikuasai Paramount.

Liputan6.com, Los Angeles - Walt Disney Pictures kini sudah tak lagi menjadi distributor film live-action Ghost in the Shell. Kabar tersebut pertama kali dilaporkan oleh situs berita ComingSoon.net pada hari Senin (25/1/2016) lalu.

Disampaikan oleh Variety melalui Anime News Network, Selasa (26/1/2016), bahwa film yang selama ini dikembangkan oleh Dreamworks dan Paramount tersebut, kini berada di bawah tanggung jawab Paramount Pictures dalam hal distribusi.

Paramount Pictures juga mengurus hal-hal finansial untuk filmnya agar bisa memberikan nuansa yang tak kalah apiknya dengan versi anime. Filmnya dikabarkan bakal tiba di bioskop pada 31 Maret 2017.

Laman The Hollywood Reporter melaporkan pada September lalu bahwa Dreamworks tidak memperbaharui ulang perjanjian distribusi dengan Disney. Kerjasama kedua belah pihak akan berakhir pada Agustus 2016 mendatang.

Tanggal rilis film live action Ghost in the Shell dengan Scarlett Johansson sebagai bintangnya, telah diumumkan baru-baru ini.

Rupert Sanders (Snow White and the Huntsman) ditunjuk sebagai sutradara dengan William Wheeler (Hoax) selau penulis naskahnya. Avi Arad (mantan petinggi Marvel Studios untuk franchise Spider-Man dan X-Men), Steven Paul dari Seaside Entertainment, dan Mark Sourian (The Ring Two) duduk di jajaran produser.

Scarlet Johansson sebelumnya dikabarkan bakal memerankan adaptasi Mayor Motoko Kusanagi yang juga digambarkan sebagai agen rahasia sekaligus manusia sibernetik setengah robot.

Film adaptasi Ghost in the Shell telah menemukan sosok yang aktris yang benar-benar mereka incar, yaitu Scarlett Johansson.

Motoko bertugas sebagai pemimpin pasukan Keamanan Publik Seksi 9 untuk melawan kejahatan teknologi di dunia cyberpunk. Belum diketahui apakah karakter utamanya tetap menggunakan nama Motoko Kusanagi ataukah nama khas negara-negara Barat.

Studio anime Production I.G mendapatkan hak cipta untuk mengadaptasi manga karangan Masamune Shirow menjadi sebuah anime yang rilis pada 1995. Manga asli Ghost in the Shell yang berkutat pada polisi dunia maya ini, diterbitkan oleh Kodansha pada 2007. Dreamworks mendapatkan hak cipta untuk film live-action sejak 2008 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini